Selasa, Maret 24, 2015

R UU ITE

        Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam Undang - undang :

   Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden

       Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
          Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

       Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
      Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Isi dari RUU ITE :
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.
(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyakRp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Resume : Dari sedemikian rupa penjelasan tentang RUU ITE bahwa tidak hanya kasus besar atau kasus dari kejahatan yang sering terjadi yang berupa psikolog atau fisik, teknologi informasipun memiliki suatu undang - undang agar tidak salah digunakan, dan harus bisa di gunakan untuk hal yang positif, jika tidak hukum siap menanti.

Refrensi : www.wikipedia.com
              https://dayat66.wordpress.com/isi-uu-ite/
              www.Google.com

Kamis, Desember 25, 2014

Teknologi dan Informasi di sekitar kita

   Internet adalah jaringan komputer yang bisa dikategorikan sebagai WAN, menghubungkan berjuta komputer diseluruh dunia, tanpa batas negara, dimana setiap orang yang memiliki komputer dapat bergabung ke dalam jaringan ini hanya dengan melakukan koneksi ke penyedia layanan internet (internet service provider / ISP) seperti Telkom Speedy, atau IndosatNet. Internet dapat diterjemahkan sebagai international networking (jaringan internasional), karena menghubungkan komputer secara internasional, atau sebagai internetworking (jaringan antar jaringan) karena menghubungkan berjuta jaringan diseluruh dunia. 

   jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang   terhubung dalam satu kesatuan informasi. Data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data.

    Sebenarnya terdapat banyak jaringan di dunia ini, yang seringkali menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda. Sejak memasyarakatnya internet yang  menghubungkan beberapa komputer, baik komputer pribadi (PC) maupun server, dengan sebuah jaringan dari jenis LAN (Local Area Network) sampai WAN (Wide Area Network) menjadi hal yang biasa

Adapun elemen penting atau atribut yang digunakan dalam terbentuknya suatu system jaringan internet dapat digambarkan dalam gambar berikut :



Grafik pengaruh rusaknya sinyal terhadap kepuasan pelanggan /user.


Diagram  BLOK SISTEM JARINGAN INTERNET

REFRENSI :

  • http://www.anneahira.com/sistem-jaringan-internet-7002.htm 
  • http://ruhyat.webatu.com/sistem-jaringan-internet-dan-intranet/
  • http://www.google.co.id/imgres?q=sistem+jaringan+internet&hl=id&sa=X&biw=1280&bih=608&tbm=isch&prmd=imvnslb&tbnid=dAtHoavPHxKGdM:&imgrefurl=http://www.kotainternet.com/membangun-rtrwnet.html&docid=NHoOhRozU11ykM&imgurl=http://www.kotainternet.com/wp-content/uploads/2008/06/rtrwnet.gif&w=587&h=358&ei=yV0ET5nUJdHrrQf_w4n4Dw&zoom=1



Sabtu, Desember 03, 2011

Kereta

hallo hari ini gue sakit looh *bangga sakit*


Begini ceritanya : *duduk di atas bukit*


  Gue kemaren naik kereta dari stasiun Depok sampe ke stasiun Kalibata dan lo pada tau sendiri gue ga gaul, modal nekad sama pasrah aja gue sok tau jalan gitu , tapi kalo ke Kota gue tau doong *busung dada* yaelah nenek - nenek ngesot juga tau kalo ke kota mah lo tinggal naik kereta beli karcis kereta tujuan kota tungguin keretanya nah lo naik sampe stasiun akhir itu kota --".
ya gue dengan penuh percaya diri gue jalan dari rumah sampe stasiun dan bersyukur banget gue selamat sampe stasiun *tepuk tangan* , nah cerita dimulai dari sini .. ehmmm di stasiun gue beli karcis kereta ya kalo ga beli gue ga boleh naik kereta -_-'" ok, kereta kereta itu gue ibaratin kaya dus pepsodent yang panjang banget di kasih mesin terus bisa jalan. gue stay cool masuk ke area kereta kereta dengan muka yang stay cool dalem hati bingung tiba tiba ada pemberi tahuan kira kira kalimatnya gini "Jalur satu masuk kereta tujuan Manggarai" gue nanya dalem hati gue masuk ga ya, gimana ya, kasih tau ga ya ? *apa sih* akhirnya gue punya keputusan untuk memberanikan diri bertanya ke orang yang terdekat, kebetulan ada mas mas gue liatin dia dia liatin gue balik gue pelototin dia, dia nunduk gue deketin dia dia mulai ngejauh dia takut gue apa-apain kali ya mungkin dalem hatinya "jangan bunuh gue, gue belum kawin please ngejauh ngejauh" sebenernya si ga gitu gue cuman senyum gue deketin dan gue nanya  "ini berenti di kalibata kan ya mas?" mas itu ngejawab "iya mas" *senyum*.

   oke gue masuk kereta sekarang dengan muka sok sering naik kereta gue duduk , sumpah ni kereta sepi banget penumpangnya juga bisa di itung di sekitar gue gue langsung ke ingetan dulu ada film kereta setan manggarai jangan jangan yang gue naikin ini kereta setan gue ikutan nunduk sama kaya penumpang lain tiba tiba ada yang negor gue "Mas karcisnya mana?" karena situasinya lagi ga enak gue kaget gue liat oh mas mas yang suka ngebolongin karcis gue kasih karcis gue dalem hati gue "Setan lu mas kagetin gue ga tau gue panik" enggalah lah orang gue ngomong dalem hati mana kedengeran.

    Sekarang gue panik banget gue ga tau gue dimana?, gue siapa?,kenapa gue ada disini? toloong !, gue panik tingkat Ujian Nasional parah panik banget, sumpah demi naruto gue panik. gue mau nnya juga bingung karena gue panik , stasiun demi stasiun gue udah lewatin bersama kereta yang gue naikin. gue langsung tanya temen gue lewat bbm kebetulan gue pake bb gue ga mau kalah gaul dong *busung dada*gue tanya "gue dimana ini ya?" ya mana dia tau gue dimana dia aja ga sama gue dia cuman bales "ya lo dimana?" gue bales lagi "gue di kereta?" dia bales lagi "Tuhaann..." gue bilang lagi "gue turun dimana?" kebetulan gue emang mau ke tempat dia berada, dia bilang "lo turun setelah stasiun pasar minggu baru" gue liatin di stasiun gue berenti ga ada bacaan yang dia bilang pas kereta jalan gue liat ada tempat gitu bacaanya kalibata gue panik lagi gue udah kelewatan nih dalem hati panik panik panik .. gue akhirnya ambil keputusan ini kereta berenti gue langsung turun, karena nanti malah kejauhan gimana lo pada mau tanggung jawab ? .

  oke kereta berenti gue cepet cepet ke pintu keluar kereta gue turun gue pengen tau juga ini stasiun apa gue cari cari nama stasiunya ya ketemu dan apa ternyata lo pada tau? engga kan iya gue belum kasih tau, ternyata gue turun di Pasar Minggu Baru gue tarik napas dan buang pelan pelan dan gue ngomong sendiri "anjrit kan tinggal satu stasiun lagi" oke gue jalan sekarang cari penjaga tiket akhirnya ada gue masang muka melas gue bilang "mas saya kan mau ke kalibata ya nah saya pikir udah kelewat mas akhirnya saya turun disini mas padahal kan 1 stasiun lagi ya mas"  masnya "nganguk nganguk doang" gue ngomong lagi "nganguk nganguk aja mas saya beli tiket lagi ya mas" masnya " hehe ga usah mas lanjutin aja lagi nih keretanya ada lagi nanti langsung turun ya mas pas keretanya berenti di stasiun itu udah di kalibata" gue "oke mas makasih ya mas, mas bagaikan malaikat penolong saya" sedih liat masnya baik rasanya mau peluk, oke stay cool lagi gue naik kereta dan keretanya berenti dan gue turun akhirnya gue sampe di tempat tujuan. 




-TAMAT-

Selasa, November 08, 2011

Hanya ke tidak pentingan lainnya..

Dear diary..

har1 neeh gw capek beudh taw gak sih loch ? "engga !" (efek capek jadi mendadak gaul)..

hmm, gue mau cerita sedikit kejadian apa yang gue alamin hari ini ?
gue ga tau salah gue apa , salah si cinta juga apa sampe dia lari ke hutan kemudian teriakku, lari ke pantai kemudian menyanyiku ,
pokoknya jangan salahin cinta deeh dia ga ada hubunganya sama sekali kok sama ini semua beneran !?..

*bershower*

Jadi gini, sebelumnya gue kasih tau lagi ya mau baca apa engga terserah yang penting udah kasih tau ini ga penting :)..
pagi gue baru berangkat kuliah atau bahasa gaulnya "On the way to campus" jangan tanya itu artinya apa ?,
gue baru inget banget kemaren motor gue sakit parah dia kena flu stadium 4 ya pokoknya parah banget sampe akhirnya
gue ke kampus naik angkot , dan mencium berbagai macam aroma khas orang indonesia yaitu ketek !..
gue bersyukur masih ada angkot di dunia karena dengan adanya angkot kita masih bisa ke sekolah ataupun ke kampus.
*tepuk tangan*
oke gue akhirnya sampe kampus dengan keadaan selamat tapi sedikit pusing karena aroma aroma yang ga enak yang gue
cium di angkot.
kayanya gue punya masukan buat para angkot di indonesia, iyalah angkot dimana lagi adanya selain di indonesia !

1) adakan pembagian minyak wangi gratis ya minimal menyan seengganya bukan aroma ketek ! , yang di kasih sama
pengelola terminal buat di pake sama para driver angkot.

2) modifikasi angkot sebelum masuk ke dalam angkot di pintu pintu angkot pasang penyemprot body spray minimal wangi menyan
daripada wangi ketek !

ya itu aja masukan ga jelas dan ga penting saya buat para angkot di indonesia semoga tidak bermanfaat.

Senin, Oktober 17, 2011

SMA

Jujur gue kangen masa SMA, gue kangen banget demi naruto,dora,teletubies gue kangen banget masa masa putih abu - abu bener bener hal terindah yang pernah gue alamin itu di saat jaman itu. kalo aja doraemon beneran ada, pasti gue minta dora yaki yang sering dia makan kayanya enak.*apa hubunganya*

Dulu pas masih SMA gue selalu pengin cepet cepet kuliah kayanya asik gitu kaya film film FTV yang gue tonton di TV gue liat kehidupan kampus asik : dateng suka suka, ngobrol ngobrol , ga pusing kaya sekolah, cewe pokoknya asik banget deh.. tapi ternyata dugaan gue salah semua itu salah, salah semua, TIDAAAAAKKK !!! *ini efek kebanyakan nonton juga kayanya* ..

Gue kasih tau sama lo pada semua khususnya buat yang masih sekolah ya kuliah itu ga enak ga asik ribet tugas banyak bener lebih lebih kaya PR , mending udah selesai kuliah lo pada langsung kawin *eh.. engga engga jangan jangan gpp si kuliah terserah lo pada aja "up to you".. tapi yang jelas masa masa yang menurut gue paling asik itu masa sekolah, sumpah bener deh !, beneran gue ga bohong ,suer suer ! *ini apa sih*.

gue udah nanya nanya dan prediksi gue bener 94,23 % orang bilang masa kuliah dan sekolah itu lebih asik masa sekolah dan sisanya 43,33% itu bilang lebih enak masa kuliah, ga usah lo pikirin kenapa dari hasil persenannya begitu banget karena gue juga ga ngerti itu dapet darimana, ya pokoknya jangan paksa gue please ! ok. thank you.

sebenernya ini semua timbul karena guenya aja yang kangen sama SMA, ya intinya setiap gue nulis pasti penuh dengan akhir yang aneh dan ketidak jelasan kaya sekarang ini, oke buat hari ini gue nulis ini aja. 
byee ~

Jumat, Oktober 07, 2011

- GALAU -

Disini gue bakalan sedikit membahas tentang salah satu penyakit orang -->yang bukan orang ga usah baca<-- yang lagi ngetrend akhir akhir ini yaitu GALAU "beri tepuk tangan"..
ya GALAU menurut gue sama seperti BIMBANG atau BINGUNG .. kaya gue sekarang *curhat*, skip ~ yang gue tau dari GALAU adalah suatu penyakit yang umumnya menyerang ABGEH , ABABIL, pokoknya anak muda saat ini, hmmm.. tapi semua orang bisa si rasain ga mandang umur ini penyakit "tuhkan GALAU" penyakit ini menyerang bagian otak seseorang yang sangat cepat sekitar 00,0000/Detik (yang ini gue sotoy aja), sehingga korban tidak tau apa yang harus mereka lakukan saat itu dan parahnya ini penyakit belum ada obatnya sampe dokter sekalipun mungkin ga bisa obatin, malah menurut gue lagi bisa bisa si dokter ikut GALAU gara gara si pasien yang lagi GALAU yang dia obatin.. hmm jadi tambah GALAU gue nulis kaya ginian.. * miris * udah ah..

oke jadi definisinya adalah keadaan dimana seseorang bimbang untuk menentukan pilihan.. Merasa susah apa yg akan terjadi nantinya... Apakah sesuai harapan atau tidak... Apakah ini benar atau salah... Apakah ini yg terbaik.... A.K.A GALAU. 

Ciyeeeee Galau ~ 

1KA05 Lagi

  Pagi ini gue kesiangan dan bawaannya udah males kalo kesiangan (tepuk tangan) . sekarang gue udah mejeng depan komputer sambil elap iler sama bersihin belek + belom mandi, tapi jangan khawatir gue tetep ganteng kok ;) .. oke gue sekarang bakalan bahas tentang 1KA05 lagi ada apa si sama 1KA05? "ada gue yang ganteng" haha skip .. gue pengen ceritain alien - alien apa aja sih yang ada di ini kelas? , oke pertama gue masuk nothing special banget sama ni kelas garing kriuk kaya krupuk pasir ! tapi ada tapinya nih, lama lama ni kelas gokil ke gilaan satu satu muncul dari ini kelas pertama tama dari alien - aliennya, oke ini alien - alien yang dibawah ini artis yang ada di kelas 1KA05 :

#) Ahmed Ali A.K.A AYENG (beri tepuk tangan), tapi lo pada musti hormat sama dia biar gitu dia ketua kelas gue yang solidaritasnya tinggi maan.. ck. kenapa gue bilang Ayeng sakit dia gokil sebagai ketua kelas dia berani banget tapi dia bilang sendiri "lo pada milih gue sebagai ketua kelas gue yakin ancur nih kelas ! " kata kata yang itu gue percaya banget ! belum apa apa aja udah jujur iya kan ini contoh ketua kelas yang baik jujur,ayeng punya suara ketwa yang khas ga tau kenapa gue denger dia ketawa ikutan ngakak suara dia ketawa kaya setan kuntilanak tapi versi bencong abis itu kecekek coba aja lo pada praktekin sendiri.

#) Afrizal Hermawan A.K.A JOL , alien yang satu ini adalah alien yang paling flat yang pernah gue temuin di planet ini, alien yang ga punya sesuatu yang dia banggain biasa aja deh pokoknya flat, contoh : makanan dia makan segala macem yang menurut dia enak pasti dia makan katanya, mungkin kalo lo pada di samping dia kalo menurut dia lo enak dimakan pasti lo pada dimakan. JOL itu : gaul + banyak modus .

#) Wahyu Hidayah A.K.A Gayung , oke ini alien satu dari julukannya aja udah aneh Gayung ga tau kenapa dari namanya yang begitu ada hidayahnya menjadi Gayung, nah tapi setelah gue kenal dia sedikit demi sedikit gue paham kenapa dia di panggil Gayung, kenapa si mau tau dong? ini dia alasannya lo tau gayung buat apa kan gayung itu buat lo pada ambil air klo mandi terus tuh air udah lo ambil lo buang begitulah mulut si Gayung ibaratnya, gokilnya dia sering celetak celetuk ga jelas tapi kadang kocak juga sih, tp yang bisa bikin si Gayung ini diem cuman satu dosen Kimia kicep dia disini ga berani celetak celetuk tuh mulut. 

#) Nav itu Azis ini nama looh nah lo pada boleh manggil alien yang satu ini apa aja karena ada dua namanya nav itu aziz atau azis itu nav jadi sebenarnya siapa si nav dan si azis itu? apakah si azis itu si nav atau si nav itu si azis? dari nama aja udah begitu gimana gue mau ceritain bingung sumpah.

udah 4 alien yang bisa lo bayangin betapa ga akan menjadi iya banget 1KA05 isinya kaya gitu, buat yang laen bukan berarti lo semua gue ga ceritain lo normal yee males aja gue kepanjangan , semua minus jadi menurut rumus yang gue buat minus ketemu minus bukan positif tapi tambah minus atau minus kuadrat, nah sekarang gue tunggu kegilaan kegilaan yang akan terus bermunculan dari ini kelas.

MATA UDAH SEGARIS TAPI JARI TETAP KREATIF !

  Sebelum baca, liat judul ya , kenapa gue kasih judul kaya gitu ? pasti udah pada banyak mikir kan kenapa ya, kenapa hayoo, kenapa si?.. (padahal mah ga mikir buat apaan mikir) ..
hmmm ini alasanya gue hari ini insomnia A.K.A ga bisa tidur bang , dek, mba, mpo, kakak, tante, nang boru, nona, emak, om, eyang, opa , oma, apalah .. jadi gue mutusin buat kaya gini di depan kompi buka blog gue ngetik ga jelas karena ga bisa tidur, kenapa ya gue ga bisa tidur? pastinya gue ga ngantuk sekarang. nenek-nenek pake bikini doang sambil push up juga tau klo ga bisa tidur pasti ga ngantuk !..
 
oke! sekarang gue bingung mau cerita apa sebenernya sekarang mau mulai dari mana sumpah gue bingung banget!,soalnya banyak yang gue mau ceritain tapi berhubung gue udah mulai ngantuk sekarang jadi gue tunda nanti nanti aja gue ceritanya, nah sekarang berhubung lo pada udah mulai kesel dan nyesel kenapa gue harus baca ini yang isinya gajelas kriuk garing kaya krupuk pasir ! .. mending gue tidur..
  
DAAAH~

END

1KA05

  Sekarang gue udah kuliah dong, alhamdulilah sesuatu banget ya ! haha... singkat aja si disni gue cuman mau cerita kehidupan baru gue di kampus "asik kampus dulu bilangnya sekolah" , kelas gue 1KA05 ga tau harus bersyukur apa harus sedih atau apa dapet ni kelas , yang pasti gue harus bersyukur dalam segala hal..
oke ini kelas hebat temen temen gue di kelas ini semua kompak dari mulai cowo sampe cewe, gokil .. tapi jujur cewenya dikit dari sekitar 50 anak di kelas cewenya ga smpe setengahnya ga tau apa yang ada di pikiran para cewe, gue cuman bisa nebak :

1. "ini kampus apa asrama ?"
yang ke..
2. "yakin ni cowo semua isinya, hmm apa pada nyamar ya biar bisa deket deket sama cowo ganteng?"

oke ga usah mikirin itu lagi, balik ke topik.. ini kelas denger denger dari dosen yang masuk kelas gue katanya kelas 1KA05 ini engga banget katanya.. ga tau kenapa dah itu, tapi gue yakin, kelas gue ini bakalan berubah dari yang engga banget jadi iya banget (ga ngerti gue juga jangan nanya maksudnya apa?) , tapi kenapa gue bisa bilang gitu :

1. yang tadi gue bilang ni kelas kompak !
2. isinya anak - anak yang rajin rajin (iyaa ga yaa ?)
3. solidaritas tinggi
4. ada guenya
5. terus ada gue lagi di ini kelas

yang ke 4 sama ke 5 itu gak penting sebenernya (emng ga penting!!) iye gue tau iyee..
buat anak anak kelas gue , gue banyak doa buat kelas kita semoga kelas kita bisa jadi iya banget ! , kaya yang gue ceritain di atas..
oh iya sesuatu lagi nih dulu jaman SMA gue cmn bisa ngerasain kipas di kelas sekarang kelas gue punya AC dooong "lompat lompat girang" walaupun ACnya berasa kalo pagi doang tapi gapapa yang penting sekarang ada AC ,hidup CHANGHONG!! (itu merek ACnya)..
end ..

cobus potgieter

Ga tau kenapa drumer yang menurut gue paling keren ini dia orangnya cobus , udah mukanya mirip gue "ini bohong si" maen drumnya semangat banget ! "like this" , bayangin ya cuman bayangin jangan bayangin yang aneh aneh ! , dia nih ya cuman dari maen drum ngecover lagu orang tapi bisa menghasilkan sesuatu , sesuatu bgt yee ! hahaha ... sampe nyokap gue aja gue kasih unjuk dia maen drum di youtube beeh dia yang girang , padahal kenal juga engga anaknya jg bukan tapi kaya bangga banget.."sadar ma sadar anakmu disni" nih wujud si cobus buat para cewe pasang sabuk pengaman buat cowo mending tutup muka perhatiin baik baik cewe lo

 


    Cobus terkenal cuman gara gara dia kreatif ngecover lagu orang tapi drumnya ngulik sendiri , so keren bgt deeh tuh orang ga tau emaknya dulu ngidam apan bisa keluarin ni orang..sampe hampir semua perusahaan drum manggil dia buat promosiin drum drum mereka, dari cuman maen maenin lagu orang drumnya dia yang memainkan sendiri bisa smpe buat website www.cobuspotgieter.com ga tau tuh berapa dia punya uang sehari cuman maen drum doang , jujur gue pengen kaya dia "curcol" .. dan banyak hal yang gue pelajarin dari dia semangat,usaha,kreatif, dan punya kemauan kita pasti berhasil ! ..